Bawa barang selundupan dari China, kapal kayu ditangkap TNI AL
Sebuah kapal kayu bermotor ditangkap TNI Angkatan Laut dari Tim WFQR Western Fleet Quick Response-4 Unit-1 Jatanrasla (kejahatan dan kekerasan di laut) Lantamal IV Tanjung Pinang, Propinsi Kepulauan Riau. Kapal itu diketahui bermuatan barang-barang buatan China yang diselundupkan dari Singapura ke Indonesia.
Penangkapan itu dipimpin Mayor Laut (T) Rudi Amirudin saat sedang berpatroli rutin di wilayah perairan Teluk Jodoh Batam pada pukul 01.00 WIB. Tim melihat sebuah kapal kayu yang merupakan Target Operasi Tim WFQR-4 saat berlayar pada malam hari.
Danlantamal IV, Laksma TNI S Irawan mengatakan, saat diperiksa kapal KM SALWA IVANA-1 dinahkodai M dan dua orang anak buahnya berinisial M dan A.
Dikatakan Irawan, nakhoda berusaha mengelabui pantauan petugas kapal dengan berlayar tanpa menggunakan lampu navigasi dan menimbulkan kecurigaan petugas. Kapal ditangkap pada posisi 01 09' 771' LU - 103 58' 935' BT.
"Kapal itu milik seorang inisial RR yang merupakan kapal jenis kapal kargo kayu berbendera Indonesia mempunyai ciri-ciri kapal Anjungan berwarna biru laut lambung berwarna coklat kayu," ujar Irawan.
Setelah ditangkap dan diperiksa, ternyata kapal itu bermuatan biji coklat sebanyak 368 karung atau 13 ton, panci buatan China sejumlah 2 palka, alat listrik berupa NCB, Travo, dan lampu sejumlah 1 palka. Termos buatan China sejumlah 2 Koli ukuran besar, piring keramik buatan China sejumlah 10 koli, mangkuk keramik 5 koli, dan berbagai macam barang China 10 koli masih dalam penghitungan, serta cat merek Jotun sejumlah 36 drum.
"Dugaan pelanggaran yang dilakukan dengan memanipulasi tonase kapal, Tonase 6 GT dan tidak sesuai ukuran nyatanya 25 GT," ucap Irawan.
Selain itu, para pelaku juga mengeluarkan barang dari kawasan FTZ tanpa dokumen pemberitahuan persetujuan pengeluaran barang untuk menghindari pembayaran pajak negara (PPN) 10 persen dari harga barang.
"Diduga barang-barang tersebut berasal dari Singapura diselundupkan masuk ke wilayah Batam melalui pelabuhan tikus," kata Irawan.
Selanjutnya, Tim WFQR 4/Unit 1 Jatanrasla membawa kapal tersebut ke Dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjung Pinang guna proses lebih lanjut lanjut.
"Nakhoda dan anak buah kapal kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Sementara kapal dan muatannya kita sita," jelasnya. (https://www.merdeka.com)
Selain itu, para pelaku juga mengeluarkan barang dari kawasan FTZ tanpa dokumen pemberitahuan persetujuan pengeluaran barang untuk menghindari pembayaran pajak negara (PPN) 10 persen dari harga barang.
"Diduga barang-barang tersebut berasal dari Singapura diselundupkan masuk ke wilayah Batam melalui pelabuhan tikus," kata Irawan.
Selanjutnya, Tim WFQR 4/Unit 1 Jatanrasla membawa kapal tersebut ke Dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjung Pinang guna proses lebih lanjut lanjut.
"Nakhoda dan anak buah kapal kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Sementara kapal dan muatannya kita sita," jelasnya. (https://www.merdeka.com)
Post a Comment